PT. Karya Presisi Anugerah – Setiap proyek pembangunan pasti menggunakan jasa konstruksi baik itu kontraktor maupun pemborong. Namun terkadang masyarakat (Khususnya di Indonesia) masih saja bingung harus memilih yang mana antara kedua jasa tersebut. Ulasan berikut ini akan membantu Anda dalam membedakan penggunaan jasa kontraktor dan pemborong.
Kontraktor merupakan badan usaha yang memiliki izin resmi dimata hukum dengan ditandai adanya sertifikasi atau lisensi resmi. Sedangkan pemborong tidak memiliki izin usaha resmi dan tidak berbadan hukum, karena umumnya mereka adalah “mantan” Pekerja yg bekerja/memborong berdasarkan Pengalaman mereka yg pernah membangun rumah/Gedung Ruko. Sehingga apabila terjadi kesalahpahaman baik sebelum, saat, maupun setelah proyek berlangsung. Dengan menggunakan jasa kontraktor segalanya dapat ditangani dan diperkarakan. Sebaliknya saat menggunakan jasa pemborong segala hal seperti perselisihan, kecurangan, bahkan penipuan tidak dapat ditindak ke ranah hukum yang berlaku.
Perusahaan Kontraktor memiliki dukungan Tenaga Ahli dari disiplin ilmu Teknik (Sipil) yang mengetahui dan memahami Kaidah kaidah Teknis untuk Membangun suatu Konstruksi Bangunan, sehingga akan menjadi jaminan bagi Pemilik agar mendapatkan Bangunan dengan kualitas terbaik. Sedangkan Pemborong, umumnya dipahami sebagai Pribadi/Individu yang “biasa” membangun suatu Gedung/rumah berdasarkan “pengalamannya” melakukan tugas pekerjaan tersebut, dan saat ini ingin melakukan pekerjaan dengan “Borongan” baik itu berupa Upah saja atau Upah + Bahan, dimana mereka tidak memiliki Latar Belakang Teknik, sehingga tidak dapat memberikan mutu/kualitas bangunan yg Standard apalagi jika memiliki Design khusus/spesifik yg mungkin berbeda dengan yang bisa Pemborong tersebut kerjakan.
Perusahaan kontraktor umumnya menangani proyek skala besar dan dengan tingkat kesulitan yg besar seperti pembangunan Rumah Mewah, gedung, mall, dan lain sebagainya. Sedangkan pemborong umumnya hanya digunakan untuk proyek pembangunan rumah tinggal atau toko dengan luas lahan yang kecil.
Umumnya tarif yang dianggarkan untuk jasa kontraktor akan lebih besar dibanding dengan pemborong, hal ini tentu berkaitan erat dengan tingkat profesionalitas , keamanan dan mutu yang ditawarkan dan Juga biaya Administrasi Perusahaan itu sendiri. Perusahaan kontraktor biasanya menggunakan pembayaran termin yang mencakup keseluruhan biaya yang dibutuhkan dari material, desain, hingga upah pekerja. Sedangkan pada jasa pemborong biasanya ada 2 jenis pembayaran yang dapat dipilih sesuai keinginan klien, yakni sistem borong seluruh biaya material dan upah kerja atau hanya membayar upah pekerja saja dan menyediakan sendiri material apa saja yang diperlukan.
Itulah 4 poin pokok perbedaan dari jasa kontraktor dan pemborong, jadi apakah Anda masih ragu menggunakan jasa kontraktor?
Adapun bagi Anda yang membutuhkan jasa kontraktor profesional, PT Karya Presisi Anugerah siap membantu Anda dalam segala proyek pembangunan yang berkualitas baik skala kecil maupun besar. Untuk informasi selengkapnya, hubungi kami melalui kontak di bawah ini.